SATUSULAWESI,BOLSEL- Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan gelar kegiatan Pembinaan Penatausahaan Keuangan.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala BPKPD Lasya L Mamonto SPt, ME yang diwakili Sekretaris Hengki Pasambuna SE di Lapangan Futsal Kawasan Perkantoran Panango Kecamatan. Bolaang Uki, Senin (14/10/2024).
Sekretaris BPKPD Hengki dalam paparannya mengatakan bahwa sambil menunggu ditetapkannya peraturan pengganti Perpres No. 53 Tahun 2023, maka pemerintah daerah telah mengatur standar harga satuan tertinggi yang besarannya tidak melampaui ketentuan berdasarkan Lampiran l Perpres No 33 Tahun 2020 dan satuan biaya sebagai estimasi dalam pelaksanaan anggaran berdasarkan Lampiran ll Perpres No. 33 Tahun 2020.
“Harga satuan tersebut tentu memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas dan kewajaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
“Untuk perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD yang menggunakan metode lumpsum selanjutnya agar dipertanggungjawabkan secara ‘at cost’. Kemudian, terkait pengelolaan kas untuk belanja rutin triwulan l dan triwulan ll sudah tidak bisa diajukan pembayarannya dalam triwulan IV ini,” ungkapnya.
Sementara, bagi OPD yang pekerjaan fisiknya bersumber dari anggaran DAK dan DAU Specific Grant (SG) agar berkordinasi dengan PPKom untuk mengajukan permintaan pembayaran sesuai dengan progres fisik di lapangan,” tambahnya.
“Semoga kegiatan ini dapat memberikan dampak yang positif dan makin meningkatkan pemahaman kita semua terhadap penatausahaan keuangan daerah,” pungkasnya di hadapan para peserta.
(Ap07)***
Comment