Enam Sangadi Bolsel Resmi diperiksa Bawaslu Diduga Langgar Undang-undang Pemilu

BOLSEL188 Views

SATUSULAWESI,BOLSEL- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) resmi memeriksa 6 sangadi atau kepala desa di Kabupaten Bolsel yang diduga tidak netral.

Hal ini diungkap Ketua Bawaslu Bolsel Wira Bidjuni saat dihubungi wartawan, Senin 25 November 2024.

“Iya benar sudah diperiksa dimintai keterangan hari ini,”kata Wira.

Sebut Wira pihaknya juga sudah memeriksa beberapa saksi.

“Ada juga saksi yang diperiksa,”kata dia.

Menurut Wira, proses ini akan berlanjut dengan memeriksa barang bukti lain.

“Yang pasti ini tetap berproses,”kata Wira.

Sebelumnya, tokoh masyarakat Bolsel, Amin Laiya, resmi melaporkan enam kepala desa (sangadi) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolsel pada Kamis, 21 November 2024.

Laporan ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilu yang dilakukan oleh para kepala desa tersebut.

Adapun keenam kepala desa yang dilaporkan adalah:

1. Albert Tontoli (Sangadi Desa Tolondadu Induk)

2. Bobi Nupulo (Sangadi Desa Tolondadu 1)

3. Ramlin Jauhari (Sangadi Desa Pilolahunga)

4. Sirjon Katili (Sangadi Desa Salongo Barat)

5. Ronal Saini (Sangadi Desa Manggadaa)

6. Syamsul Hasan (Sangadi Desa Salongo)

Amin menyebut bahwa keenam kepala desa tersebut secara terbuka menyatakan dukungan mereka terhadap pasangan calon gubernur YSK dan pasangan calon bupati MADU dalam Pilkada 2024.

 

Pernyataan dukungan ini, yang terekam dalam sebuah video, kini telah beredar luas di media sosial.

 

“Dalam video tersebut, para sangadi dengan tegas menyatakan dukungan mereka kepada pasangan YSK dan MADU. Ini jelas melanggar aturan yang berlaku,” ungkap Amin.

 

Menurutnya, video tersebut telah ditonton lebih dari 10 ribu kali dan memicu perhatian masyarakat luas di Bolsel.

 

Amin menilai tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip demokrasi yang seharusnya netral.

 

“Maka dari itu, saya memutuskan untuk melaporkan tindakan ini ke Bawaslu Bolsel. Apa yang mereka lakukan melanggar Undang-Undang dan merusak tatanan demokrasi,” tegasnya.

 

Amin berharap Bawaslu segera mengambil langkah tegas terhadap enam kepala desa tersebut.

 

Tindakan ini, menurutnya, penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu.

 

“Saya percaya Bawaslu akan menindaklanjuti kasus ini. Jika tidak, maka kredibilitas lembaga tersebut akan dipertanyakan,” tambahnya.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala desa yang seharusnya bersikap netral dalam kontestasi politik, sebagaimana diatur dalam peraturan pemilu. Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari pihak berwenang terhadap laporan ini.***

Comment