SATUSULAWESI,BOLSEL– Bupati H. Iskandar Kamaru SPt, MSi dalam acara High Level Meeting ETPD Kabupaten. Bolsel Tahun 2024 mewajibkan seluruh ASN dan THL serta pemerintah desa menggunakan fasilitas kanal QRIS di setiap transaksi pajak daerah untuk menunjang program pemerintah dalam upaya percepatan digitalisasi transaksi pemda.
Perintah top eksekutif ini segera direspon serius oleh Sekretaris Daerah M. Arvan Ohy SSTP, MAP. Tak lama setelah acara tersebut selesai, Panglima ASN Bolsel ini langsung menindaklanjutinya dengan menjajal langsung pembayaran PBB dengan memanfaatkan aplikasi QRIS.
“Tadi saya sudah melakukan pembayaran PBB melalui QRIS. Alhamdulillah dengan proses ini pembayaran jadi lebih mudah dan lancar,” ujar Sekda Arvan di Kantor Bupati, Kawasan Perkantoran Panango Kecamatan. Bolaang Uki, Kamis (6/6/2024).
Lanjut dia, penggunaan kanal QRIS pada setiap transaksi pajak daerah harus dilakukan oleh ASN, THL dan pemerintah desa di lingkungan Pemkab Bolsel karena merupakan perintah langsung dari Bapak Bupati Iskandar Kamaru.
“Jadi mulai saat ini, ASN, THL maupun pemerintah desa di Bolsel harus menggunakan kanal QRIS apabila melakukan transaksi pajak daerah. Ini untuk menunjang program pemerintah daerah dalam upaya percepatan digitalisasi transaksi,” tegas
Turut hadir Sekda M. Arvan OhySSTP,MAP. Asisten I Alsyafri Kadullah SPd, ME, dan Kepala BPKPD Lasya Mamonto SPt, ME.
(Map)
Comment